Medan, Demokratis
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp30 miliar tahun ini.
“Target kita sekitar Rp30 miliar atau mengalami peningkatan 50 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kabid Perparkiran Dishub Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, Rabu (22/2/2023).
Tercatat PAD sektor retribusi parkir tepi jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara pada 2022 mencapai Rp19,5 miliar dari target Rp21 miliar.
Jumlah PAD dari sektor parkir tepi jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini mengalami peningkatan sekitar 39 persen dibandingkan pada 2021 sebesar Rp14 miliar lebih.
Sedangkan sektor retribusi parkir tepi jalan ini di Kota Medan mengalami peningkatan sekitar 39 persen dibandingkan pada 2021 sebesar Rp14 miliar.
“Dari Rp30 miliar target kita, di antaranya Rp10 miliar diperoleh dari parkir konvensional, dan Rp20 miliar penerapan e-parking (parkir elektronik,” ungkap dia.
Pihaknya terus mengembangkan sistem e-parking yang saat ini masih diterapkan pada 65 ruas jalan dan sebanyak 15 perusahaan berhak mengutip retribusi e-parking di Kota Medan.
Sedangkan untuk retribusi parkir tepi jalan yang konvensional tetap melihat potensi-potensi dari jalan yang ada di Kota Medan bagi rencana menambah perparkiran.
“Kalau PAD terbesar parkir itu, masih pusat kota. Karena yang parkir di situ akibat pergerakan masyarakat, baik perbelanjaan, pertokoan, sekolah dan perbankan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Medan tidak membayar parkir, jika menemukan juru parkir yang meminta retribusi parkir secara tunai di lokasi e-parking.
“Untuk e-parking hingga kini belum ada penambahan. Kita masih memperbaiki e-parking yang sudah ada, karena belum sempurna penerapannya di lapangan,” tegas Nikmal. (AG)