“Sebetulnya warga itu sudah tidak boleh mudik, tapi ketika ada orang-orang yang memaksa mudik kita akan lihat berdasarkan kategorinya. Apa orang itu dipulangkan, atau akan diamankan di tempat,” ujarnya.
Kapolres Banjar AKBP. Melda Yanny, di tempat yang sama menegaskan, pada tanggal 6-17 mendatang pelarangan mudik lebaran akan berlaku, seluruh warga dilarang untuk melakukan perjalanan mudik. Penggunaan surat keterangan bebas Covid berdasarkan rapid antigen hanya berlaku pada kondisi tertentu.
“Pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, hamil, kedukaan, bekerja, angkutan barang, TNI-Polri yang bertugas, di luar itu tidak,” ujarnya. (Deni)