Rabu, November 6, 2024

Menkeu Sri Kecewa Anggaran Covid-19 Pemda Disimpan di Bank Tersisa Rp 218 Triliun

Jakarta, Demokratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak kesal saat mengetahui pemerintah daerah (Pemda) menyimpan anggaran yang totalnya sebesar Rp 218,6 triliun di perbankan per November 2020.

“Walau jumlahnya sudah turun Rp 28,8 triliun atau 11,66 persen dibanding Oktober 2020 yang awalnya masih sebesar Rp 238,8 triliun,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (7/1/2021), saat evaluasi realisasi belanja daerah yang bersumber dari APBN 2020 di masa Covid-19.

Jadi, kata Sri, sampai November 2020 tahun lalu, masih ada dana Pemda di perbankan senilai Rp 218,6 triliun lagi. “Sebuah angka luar biasa besar,” kata Sri Mulyani dengan nada dingin.

“Artinya realisasi pelaksanaan APBN TA 2020 membuktikan bahwa Pemda masih belum bisa mengeksekusi belanjanya sendiri yang telah disetujui oleh pemerintah, khususnya yang terkait dengan penanganan Covid-19,” sambung Sri.

Secara terpisah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut merespon penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan Rp 218 triliun anggaran Pemda masih disimpan di bank dari pada dieksekusi untuk belanja pembangunan.

“Fakta pengendapan dana pemerintah daerah di perbankan ini, tentu sangat mengejutkan sekali,” ungkap Lanyala Mataliti Senator asal Jawa Timur.

Dikatakan, ini bukti kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja yang menetes ke bawah untuk masyarakat.

“Apalagi dana Pemda yang masih terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis. Hingga November 2020 Pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp 218,6 triliun,” katanya.

“DPD di sini meski hanya bisa mengingatkan pada kepala daerah. DPD berharap agar belanja daerah terkait penanganan Covid-19 segera cepat terealisir untuk mendorong pemulihan serta penggerakan ekonomi,” tegas Lanyala.

Menurutnya, pengendapan dana yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 adalah sinyal bahwa refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik yang berimbas pada program pemulihan ekonomi.

“Saya minta agar kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memperhatikan masyarakat yang membutuhkan belanja APBD. Maka, dari itu, agar segera cepat tingkatkan alokasi belanja atau serapan anggaran belanja daerah,” paparnya.

Lanyala menduga banyak Pemda yang mencari aman dengan cara menyimpan uang APBD di bank. “Dengan melupakan komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan guna pemulihan ekonomi serta untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” terangnya.

Lanyala khawatir tindakan kepala daerah tersebut bisa berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. “Jadi, harus hati-hati,” sitir Ketua DPD Lanyala. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles