Jakarta, Demokratis
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 perusahaan diduga terlibat dalam kasus peredaran pupuk palsu.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah diproses hukum, sementara 23 lainnya menjual pupuk yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ada pupuk palsu, ini sangat meresahkan petani kita. Dari 27 perusahaan, empat sudah kami serahkan ke penegak hukum,” ujar Mentan Andi Amran usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (16/12/2024).
Menurut Andi, perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi para petani. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun, dengan dampak merugikan sekitar 100 ribu petani dan keluarganya.
“Kerugian ini bukan hanya bagi negara, tapi juga sangat merugikan petani dan keluarganya. Jika dihitung dengan keluarganya, ada sekitar 400 ribu orang yang terkena dampaknya,” tegasnya.
Andi tidak menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan tersebut, namun menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera. “Harapan kami, perusahaan-perusahaan ini dihukum seberat-beratnya karena ini menyangkut kehidupan petani kita,” lanjutnya.
Mentan juga menekankan pentingnya pupuk dalam mendukung target swasembada pangan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2024, pemerintah meningkatkan pendistribusian pupuk subsidi, dengan anggaran mencapai Rp50 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pupuk subsidi diberikan penuh, bahkan ditambah alokasinya agar target swasembada pangan bisa tercapai lebih cepat,” jelasnya.
Selain menindak perusahaan-perusahaan pupuk palsu, Kementan juga telah mencopot 11 pegawainya yang diduga terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi pupuk palsu. Pegawai yang dinonaktifkan meliputi direktur, pejabat eselon II dan III, serta staf terkait.
“Kami sudah meminta surat pemberhentian untuk 11 orang ini mulai hari ini. Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang bermain-main dengan distribusi pupuk,” kata Andi.
Dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung, diharapkan pengawasan distribusi pupuk bisa lebih ketat untuk memastikan pupuk yang diberikan kepada petani benar-benar berkualitas dan sesuai standar. (Dasuki)