Jakarta, Demokratis
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo menentang keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat.
Hal tersebut dinilai telah melanggar susunan peraturan dan perundangan-undangan. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, ganja dilarang ditanam.
“Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis,” tegas Brigjen Sulistyo Pudjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Pudjo menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, ganja dimasukkan dalam narkotika golongan satu yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
“Penggunaan ganja itu pun aturannya sangat ketat karena harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” jelasnya.
Mentan seharusnya sudah mengetahui bahwa kebijakan atau peraturan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Karena bertentangan dengan Undang-undang, Pudjo pun meminta Kepmen tersebut harus segera dianulir.
“Artinya, keputusan Mentan tersebut harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo),” ujarnya.
Sejauh ini, sambung Pudjo, Kementan sebenarnya satu pemikiran dengan BNN dalam hal menyikapi persoalan ganja. Bahkan antara BNN dan Kementan memiliki kerja sama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan.
“Dimana nantinya lahan itu bisa digunakan untuk ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya,” ungkapnya. (Albert/Red)