Jakarta, Demokratis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersepakat bahwa dana pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengendap di bank dan harus segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tetapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujarnya dalam keterangan, Senin (27/10/2025).
Tito juga menanggapi perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, simpanan pemda tercatat Rp 215 triliun, sedangkan data Bank Indonesia per Agustus 2025 menunjukkan angka Rp 233 triliun.
Tito menjelaskan selisih Rp 18 triliun tersebut wajar karena perbedaan periode pelaporan, dan mengatakan dana itu kemungkinan sudah dibelanjakan.
Isu dana pemda yang mengendap di bank menjadi sorotan setelah pemerintah pusat menemukan akumulasi besar simpanan pemda di perbankan di sejumlah daerah.
Pemerintah pusat mendorong agar dana tersebut segera disalurkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik, karena penundaan belanja dianggap memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah dan efektivitas program-prioritas.
Sejumlah kepala daerah pun angkat suara terkait isu dana pemda yang mengendap. Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan bahwa dana yang tampak ‘mengendap’ di bank pada dasarnya merupakan bagian dari kebutuhan cash-flow APBD, seperti belanja rutin, pegawai, dan bantuan tak terduga.
Di satu sisi, Khofifah juga mengusulkan agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) daerah dinaikkan sebagai mitigasi terhadap pemangkasan dana transfer pusat.
Sementara itu, Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menegaskan bahwa penempatan dana pemda di giro bank daerah adalah mekanisme sah untuk menjaga transparansi dan keamanan pembayaran proyek pembangunan. Ia menyebut bahwa pembayaran pekerjaan besar dilakukan bertahap agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Adapun Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, membantah narasi bahwa Pemprov Sumut memiliki dana sebesar Rp 3,1 triliun yang mengendap di bank.
Ia menyatakan jumlah saldo saat ini hanya sekitar Rp 990 miliar dan menekankan bahwa dana tersebut sedang dialihkan untuk program pembangunan. (EKB)
