Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Surat Edaran terkait dengan rekomendasi Jamkesmas yang ditandatangani langsung oleh Dinas Kesehatan atas nama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini menyampaikan bahwa rekomendasi Jamkesmas untuk sementara dihentikan, menunggu sampai terbit Peraturan Bupati Tasikmalaya yang baru. Ini berdasarkan Permendagri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Halaman 40 poin vi yang berbunyi:
“Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.”
H. Asep Sopari yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Partai Gerindra berkaitan dengan Surat Edaran tersebut menanggapi, dimana dirinya tidak setuju jika untuk membantu masyarakat rekomendasi Jamkesmas dihentikan walau bersifat sementara.
“Andai saja dihentikan pada hari ini, saya tidak setuju peluang membantu masyarakat miskin itu tidak ada,” ucapnya kepada awak media di salah satu cafe di Jln. Leuwisari-Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/1/2023).
Dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat pada hari ini, bahwa daerah tidak boleh menerbitkan jaminan sosial di luar BPJS dan harus satu komando dari pusat.
“Tidak semua masyarakat bisa ter-cover oleh BPJS Kesehatan terutama masyarakat miskin yang belum masuk PBI,” terangnya.
Menurut H. Asep Sopari, harus ada jalan tengah dimana rumah sakit tidak terbebani dan masyarakat bisa terbantu. Perlu ada format dan regulasi harus ditetapkan agar tidak los kontrol.
“Pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengeluarkan regulasi kepada masyarakat yang dibantu ini yang belum ter-cover BPJS, karena itu diperbaiki saja regulasinya agar betul-betul selektif,” tandasnya. (Eddinsyah)