Tegal, Demokratis
Lagi-lagi persoalan tanah bengkok Desa Pesarean sampai saat ini tidak kunjung selesai. Hal ini berawal saat tanah bengkok Desa Pesarean yang berlokasi di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, telah menjadi kaplingan dan diperjual-belikan secara ilegal oleh pihak terkait dengan pengembang berinisial Dmr. Kini tanah tersebut telah dijual ke warga desa dan sekitarnya meskipun belum ada kesepakatan atau tukar guling resmi antara kedua desa.
Adapun kesepakatan awal kalau terjadi tukar guling, tanah tersebut untuk kepentingan atau peruntukannya pelebaran gedung MTQ dan balai desa setempat.
Seperti pemberitaan Demokratis sebelumnya, persoalan ini sudah pernah diadukan oleh LSM ke pihak aparat penegak hukum (APH) terkait ada dugaan diperjualbelikannya tanah bengkok. Dan kini pun memasuki babak baru, seorang jurnalis mendapat undangan dari Inspektorat Wilayah Kabupaten Tegal Bidang Pengawasan Khusus pada tanggal 24 Januari 2022 terkait data photocopy sertifikat bengkok Desa Pesarean dan juga data lainnya, seperti photocopy kwitansi jual-beli seakan harus dijelaskan data photocopy tersebut, namun hal tersebut dibantah oleh MJ selaku jurnalis untuk merahasiakan narasumber.
Menurut MJ, aneh bin ajaib, dikarenakan hal yang baru seorang wartawan yang mencari dan mendapatkan informasi, data bentuk photocopy harus dijelaskan asal-usulnya.
“Persoalan ini sudah dari tahun yang lalu dan saya sudah beberapa kali datang ke Inspektorat,” katanya.
Lebih jauh dikatakan bahwa hal ini pun sudah menjadi konsumsi publik sehingga pihak Inpektorat sudah seharusnya bertindak tegas mengusut siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan jual-beli tanah bengkok tersebut.
“Bukankah Inspektorat telah mengetahui dan seharusnya pihak seperti kepala desa atau dugaan yang terlibat segerah diproses,” ungkapnya.
Sementara selesai klarifikasi, Demokratis yang datang hadir di ruangan Inspektorat sempat menanyakan ke beberapa orang pegawai pegawasan khusus, jawaban klarifikasi photocopy sertifikat tanah dan ada item lainnya seperti kwitansi jual-beli tanah bengkok Desa Pesarean di Karangmangu dengan maksud Inspektorat mencari dan mengumpulkan data baru lagi, juga sempat mengambil photocopy koran Demokratis yang dari awal ada berita bengkok Desa Pesarean diperjual-belikan. (JP)