Saya kembali menulis perihal hak imunitas advokat dalam artikel singkat ini. Untuk sekedar mengingatkan kita sebagai pencerahan khusus buat advokat dan aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan terhadap advokat sebagai salah satu penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim (Catur Wangsa).
Apa itu hak imunitas?
Hak imunitas adalah diberikan karena dalam membela kliennya para advokat tidak boleh dikenakan hukun pidana, perdata dan administratif selama pembelaan tersebut tanpa melanggar hukum.
Terhadap advokat beretikad baik kecuali si advokat itu melanggar hukum dan perundang-undangan bukan berarti advokat seenaknya saja berbuat atau berbicara apalagi bertindak di luar hukum. Itu bisa dikenakan ancaman sifat pidana, perdata atau administratif.
Apakah advokat memiliki hak imunitas?
Hal tersebut merupakan peran advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas yang tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat Tahun 2003 tentang Advokat, sesuai dengan putusan MK perkara No. 26/ PUU-Xl / 2013, pengajuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mana hak imunitas adalah yang diajukan sejumlah advokat terhadap hal ini MK berpendapat hak imunitas advokat melekat pada advokat baik pada saat melaksanakan tugas praktik (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Advokat bisakah membela dirinya sendiri?
Maksudnya advokat dalam hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP melihat ketentuan peraturan pemerintah dan kode etik advokat pada dasarnya memang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang advokat untuk membela dirinya sendiri. Terhadap ini saya bisa menafsirkan dan berpendapat baik dikuasakan saja pada advokat pendamping agar advokat itu konsen pada kasusnya jika patut diduga ada peristiwa hukum yang menimpanya tetap kita menganut asas praduga tidak bersalah.
Keterangan Ahli
Jika ada masalah ada baiknya untuk melihat apakah kasus yang diduga diperbuat si advokat itu masuk pelanggaran kode etik atau ranah pidana. Ahli dapat diminta untuk hadir di persidangan pengadilan negeri atau peradilan kode etik supaya terang benderang perkaranya. Sebab, kadang bisa rancu karena kita lihat hak imunitas advokat itu sendiri. Supaya terang benderang kasusnya atau perkaranya biarkan hakim yang menilainya dan Dewan Kehormatan Daerah atau Dewan Kehormatan Pusat. ***
Penulis adalah Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan dan Waketum DPP IKADIN dan Dosen Terbang PKPA dan Pengajar Kode Etik dan Peran Fungsi Perkembangan OA dan Dosen Tetap FHS Unma Banten