Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang lebih cenderung dilakukan oleh laki-laki karena melihat istri lebih lemah dibanding suami. Maka dari itu dibuatlah Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak satu paket. Namun dalam praktiknya tidak selalu suami yang melakukan penganiayaan, bisa saja istri yang melakukan kepada suaminya.
Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana kita harus melihatnya?
Solusinya, jika terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga kalau tidak terlalu berat atau tindakan penganiayaan ringan sebaiknya ditempuh secara mediasi di tingkat kepolisian mengingat suami dan istri memiliki anak sehingga yang terbaik dibuat kesepakatan perdamaian kedua bela pihak.
Selain itu, pihak keluarga kedua belah pihak juga diharapkan bisa menahan dirinya agar tidak membuat kasus KDRT tersebut menjadi melebar ke urusan keluarga kedua belah pihak. Sebab, hal ini bisa saja terjadi kesalafahaman di antara pihak suami dan istri karena masalah ekonomi. Sehingga tidak semua kasus atau perkara tindak pidana diajukan ke pengadilan bisa dimediasi, mengingat pertimbangan inilah gunanya kita melihat KDRT. Jadi, jangan sedikit-sedikit proses di kepolisian terus ke kejaksaan dan digelar di pengadilan.
Demikian tulisan ini dan semoga bermanfaat. ***