Kita mengenal empat penegak hukum, yaitu: Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat (Catur Wangsa) dan sekarang diperluas menjadi lima dengan masuknya Lembaga Pemasyarakatan (LP) diberi istilah (Panca Wangsa).
Mari kita lihat selayang pandang tugas dan fungsi penegak hukum yang dimaksud sebagai berikut:
Polisi, bertugas dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang diberi tugas menjaga ketertiban masyarakat, dalam perkara tindak pidana; ditugaskan untuk menangkap dan menahan (penyelidik dan penyidik) sebagaimana dalam KUHAP berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Kepolisian RI harus bekerja secara profesional sesusi dengan SOP mereka dan juga diawasi oleh Propam dan Kompolnas yang sifatnya independen, terhadap tindakan oknum polisi yang menyimpang; Penyidik dapat dipraperadilkan ke Pengadilan Negeri.
Jaksa, sebagai lembaga penuntut diberi tugas pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan sesuai dengan berkas yang dilimpahkan kepadanya oleh kepolisian; Penyidik untuk berkas tindak pidana, harus dilengkapi dengan sempurna supaya surat dakwaannya tidak kabur terhadap mana terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan kepadanya baik itu primer dan subsider terbukti tidaknya terdakwa kembali pada surat dakwaan yang jelas, lengkap dan terang perbuatan tindak pidana itu.
Hakim, kita mengetahui hakim itu adalah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan menilai kebenaran dan kekuatan surat dakwaan untuk dinilai oleh hakim yang dapat memutus perkara ini sesuai dengan bukti-bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP dan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya yang mewakili negara.
Advokat, pengacara, penasehat hukum atau pembela sesuai dengan tugas dan fungsinya mewakili masyarakat pencari keadilan terhadap mana surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan segala kepandaiannya bekerja secara profesional dan bagaimana berusaha untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau meletakkan hukum itu supaya tepat pada porsinya sesuai dengan agenda perkara; eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi-saksi dan segala yang terungkap dan terjadi di persidangan advokat, penasehat hukum harus cerdas bekerja mencari celah-celah hukumnya jika tidak terbukti dalam nota pembelaannya harus memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan terdakwa dari segala tuntutan itu, jika pun dihukum perlu tidak upaya hukum; banding, kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali. Itu semua menjadi tugasnya pendamping, advokat/penasehat hukumnya.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) terhadap putusan hakim eksekusi ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika dihukum berarti diserahkan pada Lembaga Pemasyarakatan untuk dididik dan dimanusiakan menjadi orang yang baik dan jera, agar tidak melakukan kejahatan lagi.
Terdakwa jika sudah hukuman tetap (inkrah) tinggal membina menjadi narapidana yang merupakan tugas lembaga dan merupakan tanggung jawab negara dan lembaga pengawasan sampai berakhir masa penahanannya.
Kesimpulannya, penegak hukum apa itu polisi sebagai garda terdepan yang diberi tugas dan wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang tersangka, jaksa diberi tugas untuk menuntut terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan, hakim memvonis dan menghukum terdakwa, advokat, penasehat hukum diberi kesempatan untuk membela terdakawa dari segala tuntutan dihukum tidaknya dan menyusun nota pembelaan (pledoi) pada terdakwa dan segala kemampuannya dicurahkan pada terdakwa dan terakhir Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai lembaga untuk menerima orang-orang yang diberi hukuman, untuk didik oleh negara seraya berharap dapat jera agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana lagi jika kelak kembali pada masyarakat dibina menjadi warga binaan sesuai dengan hukumannya. ***
Penulis adalah Advokat & Legalconsultan, Wasekjen DPN Peradi, Waketum DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Serang, Dosen Terbang PKPA DPN Peradi dan Dosen Tetap FHS Unma Banten