Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menyongsong Distribusi Logistik Pemilu 2024, Panwaslucam Compreng Gelar Press Release

Subang, Demokratis

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Compreng, Kabupaten Subang, dalam meghadapi persiapan pendistribusian logistik Pemilu 2024 mendatang, gelar press release, berlangsung di Kantor Secretariat Panwaslucam Compreng, Selasa (11/12/2023).

Kegiatan itu dihadiri jajaran Komisioner PPK Compreng, unsur Muspika (Camat Compreng, Kapolsek Compreng, Perwakilan Danramil Compeng/Pusakanagara) para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Lembaga Kemasyarakatan tingkat Kecamatan Compreng, serta undangan lainnya.

Kegiatan ini kata Ketua Komisioner Pemilu Kecamatan Compreng Akmal Attarik, S.Kom., M.Ap., yang juga selaku Kordiv SDM dan Organisasi didampingi Kordiv P3S, Enjang Mulyana, S.AN., dan Kordiv HP2HM, Aisah Fajriyah Ahmad, S.Pd. bertujuan untuk memberitahukan bahwa pendistribusian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipastikan aman.

Pihaknya menyatakan bila telah melakukan pengencekan di gudang PPK yang direncanakan menggunakan gedung PGRI Kecamatan Comreng. Selain itu juga telah melakukan pengecekan ke sejumlah gudang yang akan dipergunakan untuk penyimpanan logistik yang berada di 8 desa se-Kecamatan Compreng yakni di Desa Compreng, Kalensari, Mekarjaya, Jatireja, Kiarasari, Sukatani, Sukadana dan Jatimulya. “Kami telah memastikan ketepatan jumlah antara keperluan dan ketersediaan untuk pengawasan logistik itu sendiri,” ujarnya Akmal.

Panwascam Compreng siap mengawasi secara ketat dan serius dalam proses distribusi logistik untuk Pemilu 2024. Oleh karena itu Panwascam Compreng berinisiatif mengecek gedung yang akan dijadikan gudang logistik bersama PPK.

“Berbagai perlengkapan pemungutan suara harus benar-benar ada sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, para pengawas pemilu di Kabupaten Subang khususnya jajaran Panwascam setelah diberikan pembekalan agar terus melakukan pengawasan pengadaan dan distribusi logistik, termasuk di wilayah Kecamatan Compreng,” kata Akmal kepada awak media.

Berdasarkan hasil pengawasan, menurut Akmal, saat ini proses pengadaan logistik atau perlengkapan pemilu masih terus berlangsung.

Ia menyebut, para pengawas pemilu termasuk petugas Panwas di tingkat desa atau PKD juga akan terus melakukan pengawasan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu.

Masih menurut Akmal regulasi yang mengatur ihwal logistik yakni PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungtan suara lainnya dalam Pemilihan Umum; Perbawslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman teknis tata kelola leogistik Pemilihan Umum.

“Regulasi itu khususnya yang mengatur logistik perlu difahami sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas. Tak hanya itu kami dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan selain memahami regulasi yang mengatur kepengawasan (Perbawaslu) juga harus memahami Peratuaran KPU serta peraturan perundangan lainnya yang berkenaan kepemiluan,” tandas Akmal.

Di kesempatan sama, Kordiv HP2HM, Aisah Fajriyah Ahmad, S.Pd. mengatakan sudah melakukan pencegahan melalui imbauan maupun saran perbaikan kepada penyelenggara Pemilu di tingkat PPK.

Menurut Aisah pada prinsipnya pengawasan logistik ini meliputi pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Sehingga kita memastikan bila pengadaan dan pendistribusian bahwa harus memenuhi 5 T; tepat Jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan.

Tak hanya itu dalam pendistribusian logistik harus menjamin keamanannya pada saat pelaksanaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Untuk mewujudkan itu, semua lanjut Aisah, kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten, KPU kabupaten, PPK dan PPS, KPPS dan intansi terkait lainnya. Hal ini di antaranya untuk memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian logistik.

Selain itu untuk memberikan masukan atas wilayah-wilayah rawan yang harus menajadi prioritas pendisitribusian logistik. Begitu juga akan melakukan penelusuran kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan data logistik.

Selanjutnya kata Aisah, satu-satunya Srikandi (baca : Komisioner Panwaslucam Compreng) yang tak kalah pentingnya pengawasan memastikan bila logistik harus sudah diterima KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Di kesempatan sama, Kordiv P3S, Enjang Mulyana, S.An menyampaikan di hadapan para Muspika Kecamatan Compreng mengimbau agar ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD dapat benar-benar menjaga netralitas pelaksanaan Pemilu agar tidak terjerat dengan hukum dan agar pemilu dapat berjalan secara langsung, umum, bebas rahasia (luber), jujur dan adil.

“Hal ini sejalan imbauan Bawslukab Subang No. 270/PM.00.02/K.JB-15/11/2023 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dan Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu Terkait Tindakan Kepala Desa atau sebutan lain Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BUMDes,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles