Tapteng, Demokratis
Dijadikan tersangka tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan menguasai lahan perkebunan, Salomo Tinambunan, warga Lingkungan IV Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salomo Tinambunan merasa adanya kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah, atas kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 3 hektare yang terletak di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri. Sebagai pemilik, Salomo merasa tidak pernah melakukan penyerobotan terhadap lahan perkebunan milik PT CPA/AEP Group.
“Saya merasa menjadi korban kriminalisasi, makanya memohon perlindungan hukum kepada Kapolri. Permohonannya telah saya kirimkan pada tanggal 31 Januari 2022 kemarin,” ujar Salomo Tinambunan, Kamis (3/2/2022).
Disebutkan, penetapannya menjadi tersangka tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan menguasai lahan perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sangat tidak logika dan merupakan mal administrasi dalam penyidikan.
Pasalnya, sambung Salomo, di samping memiliki surat sah yang ditandatangi saksi dan kepala desa, lahan perkebunan yang klaim PT CPA/AEP Group bagian dari HGU perusahaan, berada di wilayah Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori. Sementara lahan perkebunan miliknya berada di wilayah Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri. Dengan kata lain PT CPA salah objek.
“Bagaimana mungkin saya melakukan tindak pidana melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sementara lokasi lahan berbeda,” tukasnya.
Ia curiga, proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tapteng terhadap dirinya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapannya sebagai tersangka, sarat dengan kepentingan. Tudingan ini bukan tanpa alasan. Saksi-saksi yang diajukan olehnya diabaikan pihak penyidik.
“Dengan upaya konstitusional ini, saya berharap Bapak Kapolri berkenan menyikapi masyarakat pencarian keadilan, sekaligus menyamakan derajat semua manusia di muka hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, PT Cahaya Pelita Andika melalui General Manager Ampi Negara Harahap, melaporkan Salomo Tinambunan ke Polres Tapteng. Laporan Polisi Nomor LP/85/III/2021/SU/Res.Tapteng tertanggal 24 Maret 2021, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan perkebunan oleh Salomo Tinambunan.
Pelaporan tersebut mengakibatkan Salomo Tinambunan dijadikan tersangka sesuai surat Nomor : S.Pgl/22/I/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 14 Januari 2022. (MH)