Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Merasa Selalu Dirugikan Oleh Panitera, Syamsul Tanro, SH Datangi PA Jeneponto

Jeneponto, Demokratis

Syamsul Tanro, SH selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus pembagian kewarisan yang diperkarakan dengan Diana CS beserta anak-anaknya, kini pemohon terkesan merasa dirugikan oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto Sulsel, Haerul Ahmad, SH, MH.

Kepada rekan media ini Syamsul Tanro mengatakan, bahwa bukan hanya harta yang ditinggalkan saja almarhum ayahnya, H. Jabbar Tanro yang ingin dirampas habis oleh mamak tirinya (Diana), tetapi malah justru mahar ibu kandungnya dan tanah miliknya sendiri yang sudah memiliki sertifikat atas namanya, turut dirampas dan bahkan sudah ada yang dijualnya, oleh isteri ke 4 almarhum itu.

Namun proses perkara ini yang sudah pernah disidangkan di Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Haerul Ahmad selaku paniteranya dinilai bekerja tidak profesional dalam menangani proses ini yang lanjut di Mahkamah Agungkan.

Haerul Ahmad selaku paniteranya dinilai bekerja tidak profesional alias dinilai merugikan Syamsul Tanro sebagai pemohon PK ke Mahkamah Agung, sebab selalu memberikan petunjuk yang dianggap salah sasaran sehingga dapat merugikan pihak pemohon dan seakan menguntungkan pihak lawan.

Karena Syamsul Tanro jengkel dengan ulah panitera, maka beliau mendatangi Kantor Pengadilan Agama dengan maksud ingin bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, namun gagal ditemui, karena menurut Panitera, Haerul Ahmad dia sudah menghadap ke Bu Ketua, namun Bu Ketua bilang, apa yang disampaikan panitera itu juga yang akan disampaikan.

Padahal, Syamsul Tanro ingin bertemu dengan Bu Ketua Pengadilan tersebut, karena mau membeberkan tentang kelakuan panitera yang dianggapnya selalu merugikan buat dirinya selaku pemohon PK dan itu berulang tiga kali.

Saat itu panitera menyampaikan bahwa pengajuan upaya hukum banding belum bisa dilajukan karena belum inkrach, harus disampaikan dulu bagi pihak-pihak yang tidak hadir yaitu para penggugat. Dan hal inilah yang menyebabkan pengajuan banding Syamsul Tanro, SH dinyatakan daluarsa oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi. Kesalahan panitera pengadilan agama jeneponto diakui sendiri yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Kedua, saat diajukan upaya hukum PK dia berulah lagi dengan meminta berkas di luar yang dipersyaratkan, bahkan setelah berkas dilengkapi, pengiriman berkas perkara PK lambat dikirim ke Mahkamah Agung. Berkas PK dimaksud dikirim setelah Syamsul Tanro, SH mendatangi panitera dan mengajukan keberatan.

“Ketiga, berkas perkara yang dikirim oleh Panitera tidak lengkap entah disengaja atau tidak, dan sehingga itulah pihak mahkamah agung menyurati Ketua pengadilan agama Jeneponto melalui surat Nomor 44/023.PK/PAN.6/SPM.AG/AI/2023, dengan meminta berkas tersebut untuk segera dikirim,” ungkap Syamsul Tanro, SH, Jumat (17/2/2023).

Atas sikap dan perilaku panitera, Haerul Ahmad SH MH yang dinilai licik alias tidak netral dan diduga berpihak, maka Syamsul Tanro, SH meminta, agar pihak yang berkewenangan pengadilan agama Provinsi Sulsel dan MA RI, segera dapat bertindak mengevaluasinya, mengingat ulah Panitra seperti ini bisa merusak citra peradilan, apalagi Pengadilan Agama. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles