Bandung, Demokratis
Nasib naas menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Widaningsih binti Dadang yang berasal dari Desa Tanjung Laya Kuncung, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi korban pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di negara Arab Saudi yang saat ini dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Lukman Hakim pendamping suami korban menceritakan, pada November 2019 lalu Widaningsih direkrut oleh seorang yang bernama Komariah. Kemudian, korban PMI ini diserahkan kepada Soleh selaku sponsor PT Bahrindo Mahdi. Menurut pengakuan Widianingsih, ia diproses PT Bahrindo Mahdi mulai dari medical check up, pembuatan paspor, pembuatan visa wisata, sampai penerbangan serta penempatan ke Syarikah NAS Riyad.
“Selanjutnya ia mengatakan dipekerjakan sebagai ART,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (25/7/ 2020).
Lukman mengatakan, selama bekerja korban sering mendapat perlakuan kekerasan psikis yang membuatnya menderita hingga akhirnya jatuh sakit.
“Widaningsih di Arab Saudi telah mendapatkan perlakuan kekerasan secara psikis. Seperti dimaki-maki dan diancam. Korban PMI non prosedural ini pun dikabarkan mengalami depresi berat karena diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak Syarikah NAS,” ungkapnya.
Setelah medapat kabar jika Widaningsih jatuh sakit, Lukman akhirnya mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak peruhaan agar Widaningsih segera diberikan pertolongan perawatan. “Namun pihak perusahaan terkesan mengabaikan penderitaannya dan nilai-nilai kemanusiaan,” terangnya.
Selain itu, Lukman juga menyampaikan jika suami Widaningsih sering mendapatkan intimidasi dari sponsor Soleh dan Komariah karena melaporkan masalah dan penempatan istrinya di negara Timur Tengah kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Saya bersama suami korban akan melaporkan kasus ini kepada lembaga yang konsen memperjuangkan PMI yang menjadi korban eksploitasi di negara penempatan. Agar segera melaporkan kepada instansi pemerintah dan penegak hukum. Saat ini Widianisngsih sudah tidak dapat dihubungi. Handphone-nya pun sudah dirampas,” kata Lukman dan meminta Kementerian Tenaga Kerja melalui PPTKLN Ditjenbinapenta dan PKK menindak tegas dan memberikan sanksi kepada P3MI PT Bahrindo Mahdi.
Seperti diketahui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 melarang menempatan PMI di negara-negara kawasan Timur Tengah. Sebab, di kawasan negara-negara Timur Tengah banyak permasalah yang menimpa PMI dan jaminan perlindungan terhadap PMI juga dianggap lemah sehingga pemerintah melakukan penghentian penempatan PMI di kawasan ini. Selain itu pemerintah juga menegaskan jika perusahaan tetap menempatkan PMI ke negara-negara tersebut, pemerintah siap menjatuhkan sanksi. (Thamrin)