Padang, Demokratis
Terkuak dalam seminar yang diadakan di Polda Sumbar, Miko Kamal menjadi pembicara dalam seminar tersebut. Dan melalui siaran persnya DPC Peradi Padang 14/XI/SP-PDG/2022 kepada awak media Demokratis menjelaskan tentang materi dan cakupan seminar tersebut, Kamis (10/11/2022).
Ketua Peradi Miko Kamal, SH., LL.M., PhD menjadi salah seorang pembicara pada Seminar Hukum Bidkum Polda Sumbar Tahun 2022. Seminar yang bertema ‘Kedudukan Pasal 12 Perjap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan Berlakunya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif’ juga mengundang pembicara lain dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumbar dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Dalam paparannya, Miko Kamal menyampaikan perlunya penerapan konsep Keadilan Restoratif (KR) demi mewujudkan rasa keadilan yang cepat dan berbiaya murah di tengah-tengah masyarakat. Miko menyampaikan bahwa pada prinsipnya, kalangan advokat mendukung diselenggarakannya konsep KR. Sebab, lanjut Miko, sebagaimana yang tertera di dalam UU No. 23 Tahun 2018 tentang Advokat, tugas dari seorang advokat tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Pendampingan klien yang memilih cara penyelesaian perkara melalui KR merupakan tugas dari advokat.
Dalam seminar yang dibuka oleh Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si itu, Miko Kamal menyarankan agar dibuat kesepahaman antara tiga pilar penegak hukum polisi, jaksa dan advokat terkait praktik KR di wilayah hukum Sumatera Barat. Hal itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman teknis penanganan perkara dengan cara KR di lapangan. Misalnya, apakah perkara yang sudah dikirim SPDP oleh polisi ke kejaksaan masih bisa diselesaikan melalui KR atau tidak.
Sebagaimana diketahui, KR adalah konsep yang diperkenalkan di kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu. Di kepolisian, sebagaimana yang termaktub di dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, batasan perkara yang tidak bisa diselesaikan melalui KR adalah perkara yang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Seminar Hukum Bidkum Polda Sumbar tahun 2022 ini dihadiri oleh Kasat Reskrim sejajaran Polda Sumbar, Kasat Narkoba sejajaran Polda Sumbar, Kasikum sejajaran Polda Sumbar, Kabag Wassiddik/Kabag Bin Ops Satker/Subsatker Polda Sumbar, Kasubid Satker/Subsatker Polda Sumbar, Kanit Reskrim sejajaran Polda Sumbar, Kanit Narkoba sejajaran Polda Sumbar, Kanit Laka Lantas sejajaran Polda Sumbar, PJU Satker/Subsatker Polda Sumbar, Perwakilan Bidhumas Satker/Subsatker, Perwakilan Bidpropam Satker/Subsatker, Perwakilan Yanma Satker/Subsatker, dan Panitia Bidkum.
Seminar ditutup secara resmi oleh Kabidkum Komisaris Besar Polisi Nina Febri Linda, S.H., M.H. (Addy DM)