Tapteng, Demokratis
HM (34), warga Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa dimasukkan ke hotel prodeo milik Polres Tapteng. Pria yang berprofesi sebagai petani ini tertangkap tangan menguasai tiga puluh lima ampul daun ganja kering.
Tersangka ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapteng saat melintas di Jalinsum Sibolga-Barus, tepatnya di depan Mapolsek Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kamis (14/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersangka HM dibenarkan Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning. Mantan Kapolsek Sibabangun ini menyebutkan jika tersangka saat ini diamankan di Mapolres Tapteng, untuk proses lebih lanjut.
“Iya benar, warga Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong. 29,03 gram ganja kering berhasil kita amankan,” ujar Gurning, Senin (18/1/2021).
Dipaparkannya, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika di wilayah Kecamatan Sorkam ada seorang pria menguasai narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tapteng langsung bergerak. Di Jalinsum Sibolga-Barus, tepatnya di depan Mapolsek Sorkam, tersangka berhasil diamankan.
“Selain barang bukti ganja kering, 1 buah handphone dan uang sebesar Rp 45 ribu turut kita sita dari tersangka,” timpal Gurning.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)