Tapteng, Demokratis
Delapan ampul ganja kering seberat 5,96 gram diamankan personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dari seorang buruh bangunan, saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Sabtu (21/11/2020), sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka NS (39), warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ini, ditangkap di depan SPBU Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang dikantongi polisi jika tersangka diduga menguasai narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Setelah yakin dengan informasi tersebut, personil melakukan penyetopan dan penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU Muara Nibung,” ujar Gurning, melalui pesan tertulis, Sabtu (28/11/2020).
Dari penangkapan tersangka, lanjut Gurning, polisi berhasil menemukan satu bungkusan plastik berisikan delapan ampul ganja kering di balut kertas warna coklat, dari kantong jaket sebelah kanan.
Selanjutnya personil Polres Tapteng membawa NS beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)