Tapteng, Demokratis
Dua laki-laki berinisial AHB alias R (20) dan NH alias O (25), warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diamankan polisi dari Jalan Kolonel Bangun Siregar, tepatnya di Gang SD belakang Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Selasa (8/2/2022), sekira pukul 18.45 WIB.
Dari tangan keduanya polisi menyita satu bungkus ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 100 gram. Tidak hanya itu, dua buah handphone berbeda merk turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Kolonel Bangun Siregar tepatnya di Gang SD, akan ada aktivitas transaksi narkotika. Mendapat informasi berharga, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono SH MH, langsung menugaskan personel untuk melakukan penyelidikan.
“Di lokasi yang menjadi target, personel berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AHB alias R dan NH alias O,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, Rabu (9/2/2022).
Saat personel melakukan penggeledahan badan sambung Gurning, dari tangan kanan NH ditemukan satu bungkus ganja dibungkus kertas nasi seberat 100 gram. Sementara dari AHB alias R, personel menemukan satu unit handphone merk Realmi warna silver.
“Setelah dilakukan introgasi keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi,” timpal Gurning.
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti digekandang ke Mapolres Tapteng. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)