Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilihat petugas dibuang oleh tersangka ke tanah. Selain mengamankan tesangka dan sabu, satu unit speda motor Honda Beat warna hitam, turut disita untuk dijadikan barang bukti.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisal AM, yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota,” terang AKP Horas Gurning, Rabu (5/5/2021).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)