Tapteng, Demokratis
Seorang laki-laki asal Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan personel Polsek Sorkam, dari areal kebun kelapa sawit, tepatnya di belakang SMP Negeri 3 Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Senin (4/1/2021), sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan HA alias S (47), polisi menyita satu paket sabu dibungkus plastik bening seberat 0.84 gram, dan satu bungkus kecil daun ganja seberat berat 0,67 gram. Tidak hanya itu, 1 buah handphone dan kotak rokok Lucky Strike yang berisikan kaca pirek dan jarum suntik turut diamankan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria warga asal Desa Pahieme II memiliki narkoba jenis sabu dan ganja. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sorkam dibantu aparat TNI melalukan penyelidikan di sekitar lingkungan SMPN 3 Binasi, Kecamatan Sorkam Barat.
Tepat di sebuah areal kebun kelapa sawit, polisi melihat seorang pria yang mencurigakan. Polisi langsung melakukan penangkapan sekaligus mengamankan tersangka HA alias S. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 paket kecil daun ganja dibungkus kertas putih.
“Dari tangan tersangka kita juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone, jarum suntik dan kaca pirek,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horanls Gurning, melalui pesan singkatnya, Minggu (17/1/2021).
Untuk proses lebih lanjut, tersangka HA alias S dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)