Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minuman Keras Beralkohol Tidak Diharamkan

Jakarta, Demokratis

Apa rumusan naskah RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang kembali dirubah agar lebih akomodatif dan jadi baru.

“Salah satu prioritas yang akan dibahas dan disahkan pada 2021 ini. Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas karena sejak 2013 selalu menjadi RUU prioritas dan sempat dilakukan pembahasan, tetapi masuknya RUU LMB dalam Prolegnas tahun ini menjadi harapan baru bagi masyarakat terutama orang tua atas lahirnya sebuah regulasi larangan minuman beralkohol yang tegas dan mampu melindungi generasi muda,” kata anggota DPD RI Fahira Idris di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Dikatakan, merujuk kepada naskah RUU LMB yang terakhir, berbagai ketentuan di dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, komprehensif, mempunyai formulasi sanksi hukum yang tegas, dan mempunyai dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya Minol. Selain itu, unsur kolaboratif juga sangat baik karena melibatkan masyarakat tokoh agama/tokoh masyarakat bersama unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum dalam mengawasi kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minumam beralkohol.

“Yang sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan Minol hanya untuk kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi,” jelasnya.

“Kenapa harus diatur secara tegas, karena Minol ini mempunyai banyak dimensi dampak mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya,” katanya.

Menurut dia, salah satu poin penting dari RUU LMB ini akan jadi jawaban atas kekhawatiran segelintir orang yang menolak RUU ini sebelumnya yakni adalah ketentuan di pasal 8 bahwa larangan bagi setiap orang memproduksi, mendistribusi, menjual, dan mengonsumsi Minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jadi salah satu letak akomodatifnya RUU ini adalah semua larangan dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan terbatas. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.  Jadi hemat saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Segelintir yang menolak RUU ini menurut saya belum membaca secara utuh dan jernih saja,” pungkas Fahira. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles