Senin, September 30, 2024

Miris, Oknum Kepala Desa Usir Wartawan dan Lontarkan Kata-kata Kotor

Bogor, Demokratis

Sikap arogansi pejabat publik Kades Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, mengamuk hingga usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Kini dia dinilai melanggar salah satu isi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya diketahui, Juhendi (Kopral) seorang Kepala Desa Selawangi diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada dua orang awak media. Saat itu, dua orang wartawan ingin bersilaturahmi/kontrol sosial sesuai tugas dan fungsinya.

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades itu.

Pejabat publik saat dihampiri di ruangan kantor desa malah bersikap frontal dan berkata tak pantas pada pewarta itu.

Sungguh jelas oknum kades itu pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalami pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini awak media yang naas itu berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan melontarkan kata-kata kotor terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya. (Rahmat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles