Banten, Demokratis
Kejati Banten telah berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten tahun 2017 Sebesar Rp65 miliar.
Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah lahan, dan rumah mewah milik mantan Vice President Bank Banten, Satyavadin Djojosubroto yang kini telah menjadi tersangka.
Lahan yang disita yaitu lahan dengan luas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Penyitaan tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS istri tersangka.
Kemudian penyitaan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sertifikat Hak Milik Nomor : 02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS istri tersangka.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik Pidsus kembali melakukan penyitaan terhadap lahan dan rumah mewah milik tersangka Satyavadin Djojosubroto pada Kamis 1 September 2022.
“Pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Ivan menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita, merupakan upaya kejaksaan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp65 miliar.
“Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Albert S)