Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Kabulkan Gugatan Pemungutan Suara Ulang Denny Indrayana di Pilkada Kalimantan Selatan

Jakarta, Demokratis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap sengketa pilkada yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusannya hakim membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang memenangkan Sahburun-Muhidin.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Pembatalan surat keputusan KPU itu meliputi perolehan suara masing-masing paslon di seluruh TPS di kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul kabupaten Banjar.

Serta 24 TPS di kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, 8 Desa Tingkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini,” kata hakim.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Serta memerintahkan kepada Polda Kalsel beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut.

Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.

Sementara pasangan penantang, Denny Indrayana-Difriadi Derajat, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Denny-Difri pun menggugat hasil tersebut ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi petahana karena melakukan sejumlah kecurangan, seperti politik uang. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles