Jakarta, Demokratis
DPD RI mendapat penguatan mandat baru dalam persetujuan APBN walau hanya terbatas dikhususkan pada masa pandemi saja.
“Pembuatan Perppu tidak melibatkan DPR, pantaslah setelah diajukan kepada DPR maka putusannya ditolak jadi undang-undang, teorinya seperti itu.”
Hal ini dikatakan John Pieris pakar tata negara di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Putusan MK memperkuat UU Nomor 2 Tahun 2020. Sedang khusus alokasi APBN masa pandemi dibatasi hanya dua tahun lagi dan apabila pandemi masih berlanjut maka anggaran APBN-nya harus dibahas DPR dengan pertimbangan dari DPD RI.
“Temuan hukum dibenarkan dengan adanya vonis putusan Mahkamah Konstitusi atas dasar pertimbangan kegentingan yang memaksa untuk melindungi warga negara dari virus corona sejak awal tahun 2020 lalu,” kata Pieris.
Pemerintah ajukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, telah diterima DPR menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan APBN pada masa Covid-19 salah, dua yang dibatalkan MK bahwa pembuat kebijakan kebal hukum dan tidak bisa dipidana kemudian di-judicial review di Mahkamah Konstitusi. (Erwin Kurai Bogori)