Jakarta, Demokratis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026). Putusan itu menolak permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dengan demikian, MK menyatakan norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yusril menegaskan, putusan tersebut berarti ketentuan mengenai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, masih sah secara hukum.
“Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian tetap berlaku,” ujarnya.
Menko Kumham Imipas menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK memang menyarankan agar pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu idealnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Namun, menurut Yusril, pertimbangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.
Ia menilai pandangan MK tersebut merupakan rekomendasi konstitusional, bukan larangan hukum. Selama norma undang-undang yang ada belum diubah atau dicabut, pemerintah dinilai masih memiliki dasar hukum untuk menjalankannya.
“Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” kata Yusril.
Sebelumnya, MK menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan pengaturan tersebut perlu dituangkan secara tegas dalam undang-undang guna menghindari multitafsir dan memberikan kepastian hukum.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dasuki)
