Kamis, Oktober 30, 2025

MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Jakarta, Demokratis

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan anggota DPR periode 2024-2029, sehingga status keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tidak nonaktif.

“MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Adapun keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah MKD DPR melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Ia menegaskan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya pada Rabu (10/9/2025), Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.

Dia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Kemudian Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota DPR pun menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu setelah menyatakan mengundurkan diri.

Tindak Lanjuti Perkara Lima Anggota DPR Nonaktif

MKD DPR menyebutkan perkara lima anggota DPR nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan lima anggota DPR nonaktif yang berperkara itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Keputusan itu diambil dalam rapat Internal pada Rabu (29/10/2025) yang berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD. Rapat tersebut membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.

Dia pun memastikan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya (ketiganya anggota). (EKB)

Related Articles

Latest Articles