Medan, Demokratis
Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 1 unit mobil box berwarna putih yang mengangkut 1,38 ton ganja kering pada Senin malam (12/12/2022).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung membenarkan pihaknya kepada wartawan mengamankan sebuah mobil box yang diduga membawa ganja.
“Ya benar, ada penangkapan 1 ton, tapi kayaknya sih lebih. Ini masih ditimbang untuk yang pastinya,” katanya.
Sedangkan sopirnya yang berinisial M (23) merupakan warga Blangkejeren, Kabupaten Gayolues, Provinsi Aceh.
Di mana tersangka M ini dihadang personel Satres Narkoba Polrestabes Medan saat membawa ganja dengan mobil box bernomor polisi BL 8237 HC di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan,Provinsi Sumut.
Sedangķan tersangka kepada petugas mengaku dikasih upah Rp2 juta. “Aku dikasih Rp2 juta untuk ngantarkannya,” ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membawa lebih dari 1 ton ganja dari Aceh menuju Kota Medan melalui jalan lintas Medan-Berastagi. Sesampainya di Kota Medan, pelaku nantinya akan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta sesuai dengan lokasi pemesanan narkoba.
“Untuk perhitungan sementara mobil box tersebut membawa 36 goni dan 366 paket yang berasal dari Aceh diperkirakan mencapai 1 ton lebih,” sebut Rafles. (Albert S)