Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak bisa bekerja sendirian dalam memberantas korupsi. Modus yang dilakukan pelaku terus berkembang sehingga perlu bersama-sama diantisipasi semua pihak.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung soal penyerahan uang dalam karung yang diduga terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
“Kalau kita bicara korupsi itu kan modusnya memang terus berkembang. Ini yang terus kita antisipasi tentunya kita juga terus mengimprove terus berkolaborasi juga dengan para stakeholder terkait,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Jumat (23/1/2026).
“Karena memang kalau kita bicara pemberantasan korupsi KPK tidak bisa sendiri. Harus merangkul banyak pihak,” sambung dia.
Tak hanya itu, KPK juga miris dengan pemerasan yang dilakukan Sudewo bersama tiga kepala desa yang jadi tim suksesnya. “Orang harus memberikan sesuatu untuk bisa berkontribusi dalam pelayanan masyarakat menjadi perangkat desa,” tegas Budi.
KPK diketahui menemukan uang senilai Rp2,6 miliar saat melakukan tangkap tangan terhadap Sudewo dkk pada Senin, 19 Januari. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan uang tersebut dalam kondisi berantakan karena dikumpulkan dari pihak yang diperas.
“Jadi uang ini kan dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan dalam karung. … karung hijau. Dimasukkan ke karung kayak bawa beras gitu,” kata Asep kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube resmi KPK, Rabu (21/1/2026).
Karung ini, masih kata Asep, digunakan bukan karena alasan tertentu. “Mungkin mau dibawa susah gitu, ya, uangnya. Mungkin,” tegasnya.
Adapun uang dalam karung itu terdiri dari berbagai pecahan, seperti nominal Rp100 ribu. “Itu dibawa (dalam, red) karung dan tidak ada ikatannya tapi ada yang pakai karet,” jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (Dasuki)
