Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Moeldoko Pastikan Presiden Jokowi Tak Intervensi Konflik Putusan PN Jakpus

Jakarta, Demokratis

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda gelaran pemilu.

Ia menegaskan Presiden Jokowi selalu mengedepankan independensi dalam penegakkan hukum. Maka tidak akan melakukan intervensi apapun terkait putusan PN Jakpus yang kadung menjadi konflik di masyarakat.

“Presiden tidak ada intervensi karena pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati,” kata Moeldoko di Gedung Juang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Moeldoko menolak pemerintah dikaitkan dengan persoalan ini. Karena menurutnya, permasalahan yang terjadi adalah konflik di antara partai politik dengan penyelenggara pemilu.

“Ini kan hubungannya antara parpol dengan pengadilan. Konflik antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Jadi, enggak ada hubungannya dengan pemerintah,” tambah Moeldoko.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles