Jakarta, Demokratis
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi proyek prioritas, tapi superprioritas. Untuk itu, diperlukan kerja extraordinary, yang membutuhkan persiapan matang, pengawalan super, serta kolaborasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dan instansi.
“Pembangunan dan pemindahan IKN ini sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5-20 tahun. Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan, inklusif dengan komunikasi yang partisipatif,” kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi pemantauan pembangunan infrastruktur dan strategi komunikasi IKN, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Dalam rapat, Moeldoko menyampaikan, tim Kantor Staf Presiden melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu.
Hasilnya, ungkap Moeldoko, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur. Mulai dari pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, saluran drainase dan pengendalian banjir, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya, terutama Istana Negara, kantor kemenko dan kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan.
“Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, akan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN. Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir,” jelas Moeldoko.
Ia melanjutkan, hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut, masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu, yang akan difinalisasi pada bulan ini.
Rencana aksi itu, papar Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Moeldoko.
Seperti diketahui, rapat koordinasi pemantauan pembangunan infrastruktur dan strategi komunikasi IKN, merupakan langkah awal Kantor Staf Presiden bersama K/L dan Badan Otorita IKN, untuk memastikan pengawalan pembangunan IKN tahap satu.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Kominfo Johnny G Plate, Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Keuangan, PUPR, Bappenas, dan Kementerian LHK. (Dasuki)