Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Momen HGN 2024, Kepsek SMPN 2 Krangkeng: Tidak Ada Lagi Orang Tua Sewenang-wenang Lapor Polisi

Indramayu, Demokratis

Di momen Hari Guru Nasional atau HGN 2024 dan juga Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang jatuh pada tanggal 25 November, Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama Negeri (UPTD SMPN) 2 Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengadakan lomba pembuatan nasi tumpeng antar kelas.

Dijelaskan oleh Rojai selaku Kepala Sekolah (Kepsek) UPTD SMPN 2 Krangkeng, bahwa lomba pembuatan nasi tumpeng itu diikuti dari 496 siswa-siswi yang terdiri dari 15 kelas atau rombongan belajar (rombel).

Pada kesempatan acara itu, Rojai terlihat memberikan sejumlah arahan dan kepada peserta didiknya serta kepada seluruh jajaran guru maupun staf, Senin (25/11/2024).

Diketahui, Hari Guru Nasional diperingati sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap guru yang telah berperan mendidik generasi bangsa.

Peringatan Hari guru ini ditetapkan dengan mengacu pada tanggal diadakannya Kongres Guru Indonesia pertama.

Hari Guru Nasional mulai diperingati setelah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.

Surat tersebut menetapkan bahwa Hari Guru Nasional (HGN) merupakan hari nasional yang bukan termasuk hari libur. Berdasarkan tahun penetapannya pada 1994, maka Hari Guru Nasional tahun 2024 yang akan digelar telah memasuki peringatan yang ke-30 tahun.

Selain itu Rojai berharap pada momen HGN 2024 tidak ada lagi orang tua yang bertindak sewenang-wenang kepada guru dengan melaporkan guru kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) saat anak didiknya sedang berada di sekolah.

“Harapannya tidak ada lagi orang tua yang sewenang-wenang kepada guru. Orang tua yang melaporkan guru ke pihak polisi,” ujar Rojai kepada Demokratis saat memberikan contoh kasus guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles