Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muhaimin Tak Khawatir Pertemuan Prabowo dan Ganjar

Jakarta, Demokratis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar tidak khawatir akan kesekatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Nggak ada masalah, semua proses komunikasi politik biasa saja,” katanya, Minggu (12/3/2023).

Hal itu disampaikan Muhaimin menanggapi pertanyaan media terkait kemesraan Prabowo dan Ganjar, saat mendampingi Presiden Joko Widodo pada kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, kedekatan tokoh-tokoh nasional sangat penting untuk konsolidasi demokrasi. Sehingga semua proses politik berjalan dengan kondusif, saling menghargai dan menghormati.

“Pertemuan Ganjar dengan Prabowo, masing-masing memiliki potensi untuk berkompetisi adalah pertemuan yang sangat positif,” katanya menegaskan.

Kata dia, koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang dibangun PKB dan Gerindra tetap solid dan terus bergerak. Dia menegaskan, soal komunikasi politik dengan siapa saja, merupakan bagian dari proses untuk mematangkan dan menguatkan koalisi.

Selain itu, dalam koalisi telah dibuat komitmen, bahwa keputusan siapa calon presiden dan wakil presiden yang diusung, akan dibahas oleh pimpinan partai.

“Kami sudah berkomitmen, keputusan akhir saya dan Bapak Prabowo,” kata Muhaimin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles