Sukabumi, Demokratis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pemeritah Kota Sukabumi dan LP POM Provinsi Jawa Barat melaksanakan sosialisasi label sertifikat halal bagi UMK, Koperasi dan juru dakwah di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi Jln Veteran II No 2 Salabatu, Cikole, Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (16/10/19).
Ratusan peserta yang mengikuti sosialisasi label, sertifikat halal tersebut dari keseluruhan terdiri dari, UKM, UMKM, Koprasi dan juru dakwah yang ada di Kota Sukabumi. Hadir pula pada kesempatan tersebut Ketua Umum DP MUI Kota Sukabumi, KH Fathullah Mansyur Lc, dan Sekertaris MUI Drs H Muhamad Kusoy, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Sulaeman SPd MAK, serta Kementerian Agama Kota Sukabumi.
Dalam sambutanya Ketua Umum MUI Kota Sukabumi menjelaskan tentang pokok–pokok halal dalam ajaran Islam. Ditandaskannya bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah SWT adalah halal dan mubah, tidak ada satupun yang haram kecuali karena ada nash. Allah SWT menentukan mana yang halal dan haram dengan alasan yang maqul atau rasional demi kemasalahatan manusia itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM menjelaskan bahwa baik Pemerintah Kota maupun Provinsi menyediakan anggaran untuk membiayai kewajiban sertifikasi produk halal bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sejauh ini di Kota Sukabumi sudah terdapat beberapa UMKM yang memiliki sertifikasi halal.
Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam sosialisasi ini menegaskan bahwa seluruh produk, termasuk produk hasil UMKM, wajib bersertifikat halal per tanggal 17 Oktober 2019. Kewajiban tersebut sebagaimana tertera dalam Undang–undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH ). (Iwan)