Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai Hari ini Bandara Soetta Harus Sepi Dari Aktivitas Penumpang

Tangerang, Demokratis

Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 1 Kementerian Perhubungan Bandara Soekarno-Hatta menegaskan, mulai Sabtu (25/4/2020) hari ini, kawasan bandara harus sepi dari aktivitas penumpang.

Sementara pada Jumat (24/4/2020) kemarin, masih ada maskapai yang menerbangkan pesawat berisi penumpang dari Bandara Soetta.

“Mulai besok harus sepi,” Kepala Otban Wilayah 1 Bandara Soekarno-Hatta Herson melalui sambungan telepon, Jumat. Dia mengatakan, penghentian seluruh aktivitas penumpang sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik.

Herson mengatakan, Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mulai memberikan sosialisasi Permenhub soal larangan mudik kepada seluruh stakeholder. “Walaupun baru diterima tetap kita turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi, ada banyak stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang tidak langsung mendapat penjelasan terkait PM No 25 tahun 2020 tersebut,” ujar Herson.

Karena itu, ada beberapa penerbangan yang masih berjalan pada Jumat pagi. “Kita berikan toleransi kemarin kepada penumpang yang mereka belum tahu (tentang PM 25),” tutur dia. Herson memastikan, setelah sosialisasi kemarin, tidak ada aktivitas yang dilarang PM 25 di Bandara Soekarno-Hatta seperti operasional maskapai komersil.

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Pasal 19 Permenhub menyebutkan larangan sementara penggunaan transportasi udara untuk setiap warga negara termasuk maskapai penerbangan komersial maupun pesawat pribadi.

Dalam pasal tersebut disebutkan, transportasi udara tidak diperbolehkan menuju wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan atau yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. “Baik menggunakan transportasi (udara) umum maupun transportasi pribadi,” tulis pasal tersebut.

Sanksi yang dikenakan bagi badan usaha angkutan udara atau maskapai yang nekat beroperasi adalah pencabutan izin rute. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 25. “Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute,” demikian bunyi pasar tersebut. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles