Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang periksa Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad terkait fakta persidangan yang menyeret namanya dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein menyebut keterangan dalam persidangan tersebut sebenarnya sudah didapat penyidik ketika memeriksa saksi.
“Karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Taufik bilang, pendalaman bisa saja dilakukan terhadap Raffi dalam penyidikan kasus importasi yang berjalan. Sebab, saat ini masih ada tersangka lain yang belum disidangkan.
“Nah, itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik,” ujarnya.
Meski begitu, Taufik belum bersedia menyimpulkan ada tidaknya penyelundupan berdasarkan keterangan di persidangan. Menurutnya, dalam penyidikan perkara Blueray Cargo, informasi tersebut memang sempat muncul.
“Tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.
“Sehingga kemudian itu tidak kita lakukan pemanggilan,” sambung Taufik.
Adapun nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan setelah jaksa KPK mengonfirmasi percakapan WhatsApp antara Sri Pangestuti alias Tuti, seorang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dengan Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field.
Dalam percakapan yang dibacakan jaksa, Yohanes menyampaikan bahwa Raffi Ahmad yang saat itu berada di Amerika Serikat disebut ingin mengirim laptop dan iPhone ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.
Jaksa juga mengungkap adanya informasi bahwa barang tersebut akhirnya dikirim melalui jalur udara di Bali dengan pengurusan IMEI dilakukan sendiri oleh pemilik barang.
Namun, dalam persidangan, Sri Pangestuti menegaskan dirinya menolak membantu pengurusan pengiriman tersebut dan tidak mengetahui apakah barang itu akhirnya masuk ke Indonesia. (Dasuki)
