Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2023 Desa Harapan Makmur Tetapkan 7 Item Skala Prioritas

Tanjabtimur, Demokratis

Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menggelar musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023, Kamis (27/10/2022).

Musyawarah yang berlangsung di ruang aula kantor desa ini dihadiri oleh Kades Harapan Makmur Ambri Jumali beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Camat Rantau Rasau yang diwakili Kasi Trantib Edison, Pendamping Desa, Kadus, RT serta undangan lainnya.

Kades Harapan Makmur Ambri Jumali mengatakan, penggunaan Dana Desa semata-mata untuk perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan bagi masyarakat dengan mengedepankan asas manfaat serta mengacu pada peraturan prioritas penggunaan.

“Usulan demi usulan telah dilaksanakan namun kami sebagai pemerintah desa melanjutkan hasil musyawarah menyampaikan melalui musyawarah kecamatan dan dibawa ke pemerintah kabupaten,” kata Kades.

Anita Wulandari selaku koordinator pendamping Desa Kecamatan Rantau Rasau mengatakan, penyusunan RKPDesa merupakan agenda tahunan desa dalam perencanaan desa dalam menjabarkan RPJMDesa untuk 1 tahun sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Penyusunan RKPDesa dimulai dari Pembentukan Tim RKPDesa pada bulan Juni melalui Musyawarah Desa yang selanjutnya di-SK-kan oleh Kepala Desa. Kemudian tim bekerja dengan mencermati RPJM Desa, evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya dan pencermatan kegiatan yang akan masuk ke desa dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya tim RKPDesa menyampaikan rancangan RKPDesa kepada Kepala Desa untuk disepakati dalam Musrenbang Desa Penyusunan Prioritas RKPDesa dan Daftar Ulang (DU) RKPDesa 2023 sebelum dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan RKPDesa dan DU-RKP Desa 2023 yang dilaksanakan BPD.

“Khusus untuk Penggunaan Anggaran Dana Desa yang akan dimasukkan dalam RKPDesa Tahun 2023 harus mengacu kepada Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yakni Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa, Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa dan Mitigasi Bencana sesuai Kewenangan Desa,” katanya.

Kemudian setelah terpenuhi prioritas penggunaan alokasi DD boleh dilakukan untuk fisik.

“Penuhi dulu prioritas penggunaan alokasi Dana Desa (DD) sesuai Permendes PDTT 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, setelah terpenuhi maka sisa anggaran boleh dilakukan untuk fisik,” tandasnya.

Musdes Penetapan RKPDes berjalan alot, setelah melakukan tanya jawab menghasilkan mufakat 7 item kesepakatan skala prioritas melalui APBDes, yakni:

  1. Pembangunan gedung Posyandu
  2. Jalan rabat beton RT 02 sampai RT 03
  3. Jalan rabat beton RT 05
  4. Jalan rabat beton RT 14 sampai RT 15
  5. Jalan rabat beton RT 15 sampai RT 17
  6. Bantuan bibit ikan gurame
  7. Pembangunan pipanisasi air bersih.

Kades Harapan Makmur Ambri Jumali berharap usulan masyarakat yang tidak ter-cover-nya dengan DD dapat terwujud dengan anggaran lain. “Maka usulan-usulan yang telah disampaikan baik itu melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi maupun APBN besar harapan untuk bisa direalisasikan,” ujarnya memohon. (Ramzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles