Tapanuli Selatan, Demokratis
N Htb (61) warga Dusun/Lingkungan Siture, Kelurahan Bangun Purba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan selaku terlapor dalam kasus tindak penganiayaan terhadap Sahat Hamonangan HSB (43) warga Dusun Purba Tua, Kelurahan Bangun Purba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel di kedai kopi Hermes Simamora di Dusun Purba Tua.
“Kejadian sekira pukul 19.00 WIB, hari Rabu (17/1/2024),” ujar Hermes Simamora yang juga sebagai saksi pelapor yang berada duduk di samping korban.
Kejadian berawal dari pembicaraan antara pelapor Sahat dengan Doyok Pakpahan tentang jual-beli jenis tuak. Namun tiba-tiba terlapor Nesar Hutabarat (61) sedang berada di warung kopi itu juga yang posisinya duduk dekat Tua Rajagukguk (65) dekat pintu masuk warung kopi yang jaraknya sekira 5 meter dari pelapor (korban) Sahat Hamonangan Hsb, langsung mengamuk dan menghampiri pelapor serta melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara mendorong wajah pelapor dengan kedua tangan terlapor dan juga merobek baju yang dikenakan oleh pelapor dan juga melempar korban dengan gelas kopi, namun pelapor berhasil mengelakkan lemparan gelas tersebut.
“Akibat dari penganiayaan/kejadian tersebut pipi sebelah kiri saya terasa sakit dan baju yang saya kenakan juga menjadi robek. Akibat kemarahan dan perlakuakn Nesar Hutabarat tersebut Tua Raja Gukguk yang berada di samping Nesar (pelaku penganiayaan) berlari ke luar warung kopi dengan ketakutan,” terang Sahat Hamonangan Hasibuan selaku korban kepada Demokratis di kedai kopi milik Hermes Simamora.
Menurut Sahat, pelaku memang sering ingin melakukan balas dendam kepada dirinya. Hal tersebut terbukti seperti saat berpapasan di jalan, pelaku sering berusaha untuk menabrak korban.
“Seperti yang kami alami sekitar pertengahan bulan Desember 2023 atau dua minggu sebelum kejadian penganiayaan di warung Hermes, yang mana kebetulan saya, istri dan anak saya pulang kerja dari arah Sigalangan menaiki becak menuju Sijukkit/Purba Bangun pada saat melewati jembatan Sibara-bara dekat samping persawahan, maka datang berlawanan arah toke getah (Nesar Hutabarat) mengantar getah menuju Sigalangan terus pabrik getah di Desa Panompuan, Angkola Timur,” jelasnya.
Menurutnya, truck Cold Diesel warna oren yang dibawa oleh terlapor dengan zig-jag ke kanan dan ke kiri. Ada indikasi mau menabrak korban sehingga saat begitu mendekat ke arah kanan maka terpaksa mengelak ke pinggir sebelah kiri jalan dan hampir masuk ke arah persawahan tersebut.
“Akibat perlakuan Nesar Hutabarat tersebut, maka saya menjadi gemetar dan ketakutan bila berpapasan dengan kenderaan Nesar Hutabarat, ternyata pada saat di warung kopi Hermes Simamora lah mungkin pelampiasan kemarahannya terlaksana,” tambahnya.
Tak lama, korban Sahat Hamonangan langsung membuat pengadun ke Polres Tapanuli Selatan dan korban pun dilakukan visum pada Rabu (17/1/2024) pukul 22.31 WIB dengan Nomor STTLP /B/14/I/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT dan Nesar Hutabarat selaku pelaku penganiayaan dikenakan pasal 352 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana tentang Kasus Tindak Pidana Penganiayaan.
“Harapan saya selaku korban, diminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan menangkap dan atau melakukan proses hukum secara cepat, agar pihak pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum, karena selama Nesar belum diamankan oleh pihak kepolisian, maka jiwa saya merasa terancam, kalau begini terus-terusan, maka saya akan membuat surat mohon perlindungan hukum kepada Kapolda dan Kapolri,” pungkas Sahat Hamonangan.
Bahkan Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 18.30. WIB toke getah melewati rumah Sahat Hamonangan dari Sijukkit menuju rumahnya, namun di depan rumah Sahat Hamonangan di Purba Tua depan Gereja GKPA sengaja berhenti. “Kenapa kau lihat-lihat saya?” terang Nesar Hutabarat dengan nada tinggi. Kemudian Sahat Hamonangan Hsb menjawab, “Jangan kau mencari rebut di depan rumah saya!“. “Kemuadian Nesar pergi,” ujar Sahat kepada Demokratis di rumahnya, Sabtu (13/4/2024).
Hermes Simamora selaku pemilik kedai kopi tempat kejadian penganiayaan itu, membenarkan bahwa kejadian itu, bahkan Tua Raja Gukguk yang berada di samping Nesar Hutabarat, lari ke luar, karena ketakutan atan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kemudian Romauli Br Tambunan (50) yang rumahnya persis di depan kedai kopi saya yang dengan jarak 10 meter datang ke TKP melihat peristiwa penganiayaan dimaksud,” ungkap Hermes.
Kemudian Herbert Hutabarat alias Hendrik (58) asli warga Tantom yang tinggal di Kota Padangsidimpuan menanyakan kepada orang yang minum di kedai kopi Hermes Simamora. “Apakah si Hutabarat itu toke getah yang tinggal di Siture yang konon kabarnya termasuk orang kaya?”
Maka orang yang minum kopi itu pun menjawab bahwa itulah orangnya yang dulu pernah main kayu dengan si Purba selaku toke kayu dari Aek Korsik, Kota Padangsidimpuan.
“Kami pun pernah bertemu dahulu di salah satu Lopo Tuak di Pudun Julu (Simpang Partapean) Kecamatan Psp Batunadua,” ujar Herbet yang juga aktivis LITPK.
Saat Demokratis konfirmasi secara langsung dengan Nesar Hutabarat (diduga pelaku penganiayaan) via handphone minggu lalu, ia mengatakan tidak akan pernah mau berdamai dengan korban. “Bagaimanapun saya tidak akan mau berdamai dengan si Sahat itu, karena laporan dia itu tidak benar, bahkan Romauli Tambunan sebagai Tantebta itu adalah saksi palsu,” tegas Nesar.
Ishaq Pakpahan selaku Plt. Kanit – I Pidum Polres Tapsel saat dikonfirmasi Demokratis apakah kasus penganiayaan dengan korban Sahat telah masuk tahap sidik, “Maaf, pak. Bingung saya mau sama siapa menjelaskan perkara ini, karena baru tadi Senin (22/4/2024) datang PH si korban dan sudah saya jelaskan kepada PH-nya,” terang Ishaq. (UNH)