Indramayu, Demokratis
Narapidana yang terjerat dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meregang nyawa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu pada Jumat (24/9/2021).
Informasi yang diterima Demokratis, narapidana tersebut memang memiliki riwayat tuberkulosis dan kandungan cairan di dalam otaknya.
“Yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD Indramayu dengan riwayat penyakit TB, dan ada semacam cairan di otak,” terang Dede ketika dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, pihak RSUD Indramayu pun telah menyarankannya kepada keluarga untuk dilakukan operasi namun napi tersebut tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
“Pihak RS juga sudah menyarankan ke keluarga untuk dioperasi tapi sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Kepala Lapas IIB Kabupaten Indramayu, Irwan Silais juga membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sebelumnya petugas lapas juga sudah melakukan perawatan dengan membawanya ke klinik.
“Benar. Yang bersangkutan meninggal karena memiliki riwayat penyakit. Sebelum meninggal sempat dibawa ke klinik,” jelas Irwan kepada Demokratis.
Sementara informasi dan keterangan yang didapat Demokratis per bulan September tahun 2021 tercatat bahwa kapasitas Lapas IIB Indramayu diperuntukkan 382 orang, sedangkan jumlah keseluruhan penghuni di dalam lapas saat ini sebanyak 549 orang.
Adapun rincian dari berbagai macam kasus pidananya sebagai berikut: teroris 0 orang, narkoba 179 orang, korupsi 6 orang, pencucian uang 2 orang, perdagangan orang 20 orang, pidana umum 342 orang, pidana mati 0 orang, pidana SH 0 orang, warga negara asing 1 orang.
Menyikapi fenomena dan peristiwa di atas, Liyana Listia Dewi Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan belum dapat berkomentar hingga berita ini tayang. (RT)