Jakarta, Demokratis
“Jumlah tahanan berlebih karena tiap hari pelaku kejahatan narkotika ditangkap, Jaksanya menuntut tak ada standar tergantung sesuatu. Ini memang kami temukan dari pengakuan napi pada Komisi III DPR RI”.
Dari total keseluruhan kita punya 528 Lembaga Pemasarakatan (LP). Sedang yang over kapasitas 403 LP, sementara 122 LP jumlah penghuninya standar, sebaliknya yang sedikit binaannya hanya 3 LP di bawah rata-rata yakni di LP Yogyakarta, Gorontalo, Maluku Utara.
Yakni dengan jenis kejahatan 60% sampai 70% isinya pelaku kejahatan narkotika atau penghuninya mereka yang punya fulus. Ini berbeda dengan LP dahulu dengan sekarang yang tidak banyak lagi penghuni maling ayam.
Padahal yang berperan elemen mulai dari dari oknum polisi yang nangkap, oknum jaksa yang menuntut hukuman, kemudian oknum hakim yang mengadili. Lalu setelah divonis bersalah pelaku diserahkan ke LP di bawah oknum sipir di bawah Menkumham.
“Jumlah tahanan berlebih karena tiap hari pelaku kejahatan narkotika ditangkap, jaksanya menuntut tak ada standar tergantung sesuatu. Ini memang kami temukan dari pengakuan napi pada Komisi III DPR RI,” ungkap wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Malah dari temuan kami, ungkapnya lagi, ada pengguna cuma punya seberat gram sabu, hukuman 5 tahun. Saya tanya pada bandar, hukuman berapa, sama 5 tahun, bebernya.
“Begitu juga napi koruptor, korupsinya Rp10 juta hukuman 4 tahun atau ada yang dihukum 6 tahun. Kemudian ada yang korupsinya Rp6 miliar hukuman 6 tahun, sama. Ini yang saya bilang tadi sesuatu itu,” terang Adies.
Dikatakan, over kapasitas LP tidak bisa dianggap remeh, ini sudah sangat urgen, sudah lampu merah, pemerintah harus segera memberikan perhatian dan atensi melakukan perubahan-perubahan terhadap regulasi, perubahan-perubahan terhadap kebiasaan-kebiasaan para oknum-oknum. Sebaliknya aparat yang masih baik jangan omdo, ngomong doang.
“Apalagi ada rusuh di LP, sampai puncaknya LP terbakar di Tangerang, Banten dengan 48 korban,” kata Adies. (Erwin Kurai Bogori)