Karawang, Demokratis
Kasus sengketa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) indent kembali mencuat di Karawang. Seorang nasabah Bank BTN, Dwi Recksya Oktavianthy, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Karawang (Tergugat I) dan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (Tergugat II). Gugatan ini diajukan karena ketidakpastian pembangunan rumah yang tak kunjung rampung.
Pajar Ramadhan, SH, selaku kuasa hukum Penggugat, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terjebak dalam ketidakpastian yang merugikan. “Dalam perjanjian KPR-BTN tidak diperjanjikan kapan agunan itu akan ada. Bagi klien kami, menunggu rumah yang tak kunjung jadi ini ibarat menunggu hari akhir yang tidak diketahui kapan terjadinya,” ujarnya, Sabtu (24/5/2026).
Pihak kuasa hukum menyebutkan kerugian materiil nasabah mencapai Rp30 juta per orang dan kerugian imateriil sekitar Rp40 juta per orang.
Sebaliknya, PT BTN Karawang dalam nota jawabannya menepis seluruh tuduhan. Bank menegaskan bahwa fasilitas kredit diberikan sesuai regulasi, termasuk aturan Loan to Value (LTV). BTN berdalih sebagai bank, mereka hanya berperan sebagai kreditur dan tidak dapat memikul tanggung jawab pembangunan yang merupakan kewajiban mutlak pengembang.
“Argumentasi penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan sengaja menyesatkan. Tuduhan penipuan tidak boleh didasarkan pada persangkaan,” tulis pihak BTN dalam nota jawabannya.
Kini, nasib para konsumen properti indent bergantung pada keputusan Pengadilan Negeri Karawang. Persidangan ini menjadi sorotan apakah pengadilan akan menemukan adanya “itikad buruk” dalam skema KPR tersebut, atau justru memosisikan bank sebagai entitas yang hanya tunduk pada prosedur administratif tanpa beban tanggung jawab atas kelalaian pengembang. (Cbr)
