Subang, Demokratis
Nasib delapan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Jawa Barat dari sembilan yang diusulkan kabarnya terhalang oleh moratorium otonom. Gubernur terpilihlah yang akan menentukan nasib dari kedelapan daerah tersebut.
Pembahasan pemekaran wilayah di Jawa Barat kembali dibahas mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini karena nasib pemekaran DOB berada di tangan Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah mengusulkan sembilan DOB pada tahun 2023 lalu. Tetapi baru satu yaitu Kabupaten Subang Utara yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan delapan daerah lainnya masih terkendala moratorium, kedelapan daerah itu adalah Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, dan Indramayu Barat. Saat ini terdapat sekitar 200 daerah yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk menjadi DOB berdasarkan informasi dari DPRD Jabar, seperti dilansir ayobandung.com.
Setiap provinsi yang menaunginya wajib menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pemenuhan klasifikasi menjadi DOB. Para ahli menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat perlu membentuk tim yang akan mengklasifikasikan skala prioritas kabupaten atau kota apabila moratorium itu dicabut.
Disebabkan berkaitan dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi maka pemekaran wilayah di Jawa Barat menjadi isu yang kerap diperdebatkan. Pertumbuhan penduduk yang pesat tersebut dikatakan dapat menimbulkan beberapa permasalahan.
Pertama, meningkatnya jumlah penduduk maka akan meningkatkan kebutuhan infrastruktur di antaranya jalan, air bersih, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya. Apabila tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai.
Maka akan terjadi kelebihan kapasitas dan kualitas hidup masyarakat juga akan menurun. Kedua, pelayanan publik menjadi tidak optimal.
Sebab pemerintah daerah akan kesulitan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada semua masyarakat bila wilayahnya terlalu luas dan jumlah penduduknya terlalu banyak. Hal tersebut mengakibatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi akan terhambat.
Ketiga, pembangunan yang tidak merata. Pertumbuhan penduduk yang tidak merata dapat menimbulkan ketimpangan pembangunan antara wilayah pusat kota dan daerah pinggiran.
Daerah dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi umumnya mengalami perkembangan yang lebih, sedangkan daerah yang pertumbuhan penduduknya lambat akan tertinggal. Maka dari itu, pemekaran wilayah dinilai sebagai salah satu solusi dalam mengatasi sejumlah permasalahan tersebut.
Dengan hadirnya daerah otonomi baru semoga dapat mengoptimalkan pelayanan publik, pembangunan dapat lebih merata, dan dapat lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Siapapun kelak gubernur yang akan memimpin Jawa Barat diharapkan dapat mewujudkan delapan daerah lain yang masih terhalang moratorium agar menjadi daerah otonom baru. (Abdulah)