Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat! Sulap IMB Rumah, Oknum Satpol PP DKI Pasang Tarif Rp 50 Juta

Jakarta, Demokratis

Oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berinisial PN dituding menerima Rp 50 juta dari pemilik bangunan yang izin mendirikan bangunannya bermasalah pada Oktober tahun lalu.

Penyerahan uang yang dilengkapi kwitansi tanda bukti penerimaan itu sebagai imbalan mencabut segel serta melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

“Kasus ini sedang diproses di tingkat provinsi. Bagaimana perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Kamis (25/3/2021).

Berbeda dengan Bernard, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin terkesan enggan mengomentari kasus yang mencoreng institusi yang dipimpinnya itu. Pertanyaan yang disampaikan Demokratis tak kunjung direspon.

Hingga berita ini dipublikasikan, PN juga belum memberikan tanggapan. “Pak PN sedang grebek masker dengan Lurah,” kata petugas Kantor Lurah Kramat, Kamis (25/3/2021). Demokratis masih terus berupaya meminta tanggapan dari PN.

 

Modus Anak Buah Anies

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur, Anies Baswedan, memiliki mekanisme yang sangat komprehensif dalam pengawasan penataan ruang dan bangunan. Pengawasan berjenjang dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

Hal ini disampaikan, aktivis lingkungan hidup Memet Selamet merespon berdirinya bangunan sembilan lantai di Jl Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur yang ditengarai bermasalah baik dari izin mendirikan bangunan (IMB) maupun intensitas bangunan sesuai zonasi.

“Jadi tidak mungkin pelanggaran tata ruang dan bangunan terjadi di ibu kota. Karena mekanisme pengawasannya sudah lengkap diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub),” jelas Selamet, saat dihubungi, Rabu (24/2/2021) lalu.

Selamet menduga, dalam kasus ini, pemilik bangunan adalah korban dari sindikat IMB yang memberikan iming-iming bahwa bangunan itu dapat dilanjutkan pembangunannya lewat jalur pintu belakang dengan imbalan-imbalan tertentu.

Kemudian, setelah bangunan mencapai 80 persen ke atas, Selamet mengatakan, pemilik mulai mendapatkan intimidasi dengan ancaman, gedung miliknya akan dibongkar. “Pemilik otomatis ketakutan karena bangunan sudah mendekati rampung,” bebernya.

Alhasil, muncul hitung-hitungan, kalau dibongkar akan rugi sekian rupiah. “Terpaksa pemilik rogoh kocek lagi agar bangunannya tidak dibongkar. Jadi menurut saya, pemilik bangunan dalam hal ini hanya korban, bukan pelaku utama,” tutupnya. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles