Indramayu, Demokratis
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau yang lebih dikenal dengan Adira Finance adalah perusahaan pembiayaan mobil, motor, barang elektronik, furnitur, serta kredit multiguna.
Selain itu, PT Adira Finance dikenal sebagai perusahaan leasing motor dan mobil baru ataupun bekas. Hingga saat ini Adira Dinamika Multi Finance sudah memiliki 600 lebih jaringan usaha di seluruh Indonesia dengan jumlah karyawan mencapai 18.000 orang.
Seperti telah ditulis oleh media lifepal.co.id, sebagai salah satu perusahaan pembiayaan tepercaya, Adira Dinamika Multi Finance hingga saat ini sudah melayani lebih dari tiga juta konsumen dan rekan usaha.
Pada kasus unik ini, Rabu 20 Januari 2021, PT Adira Dinamika Multi Finance mengirimkan surat kepada Sutarno, sebagai seorang nasabah yang beralamat di Griya Song di RT/RW 05/02 Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan Nomor 1/ Somasi/ Ke 1/ Cab Jatibarang/ VIII/ 2019, perihal pra laporan kepolisian.
Diketahui, bahwa Sutarno telah menggadaikan surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya ke PT tersebut, dalam perjalanannya Sutarno telah gagal menjalani kewajibannya sebagai nasabah yang baik. Di tengah pandemi, Sutarno tidak memiliki biaya untuk membayar angsuran serta denda dari batas perjanjian yang ditentukan.
Khawatir kendaraan motornya diambil alih oleh leasing, warga yang berprofesi sebagai nelayan kecil sedari dulu itu, bahkan sekarang, Sutarno, adukan persoalannya ke Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Indramayu agar bisa mendapatkan win-win solution guna kendaraan miliknya tidak diambil alih oleh PT Adira.
Selanjutnya, BPSK memanggil Sutarno pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021, dengan nomor 426/ BPSK.Im/ II/ 2021 perihal panggilan, di gedung BPSK Jalan Kopral Dali Nomor 02 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu.
Dalam pantauan Demokratis, Ketua Majelis Hakim, Adi Purnomo memberikan tiga pilihan kepada kedua belah pihak. Yaitu pihak perusahaan dan konsumen. Pilihan pertama yaitu rekonsiliasi, pilihan kedua mediasi, dan terakhir, yaitu arbitrase. Kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalur mediasi.
Keinginan dari Sutarno kepada perusahaan selama masa pandemi, bahwa pihak perusahaan bisa memberikan restrukturisasi. Yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Semula keinginan Sutarno ditolak oleh perusahaan. Mewakili perusahaan, Nugraha berdalih, bahwa ia telah memberikan restrukturisasi kepada Sutarno sebanyak tiga kali dan sudah sepantasnya membayar angsuran yang telah lewat selama tiga bulan berturut-turut.
“Saya baru diberikan restrukturisasi sebanyak dua kali. Sebelum surat somasi diberikan ke saya, saya telah berupaya mencari solusi dengan mendatangi kantor. Selama pandemi, saya jarang mencari ikan di laut,” ujar Sutarno.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Melalui pengunggat dari konsumen, Kustana meminta kepada perusahaan bahwa harapan dan keinginan Sutarno dapat diberikan sebagai konsumen dan ada pun persoalan yang telah dibawa ke BPSK dapat diselesaikan tanpa harus ada pertemuan selanjutnya. Demikian penjelasan dari Ketua maupun Anggota BPSK Indramayu saat persidangan diakhiri. (RT)