Jakarta, Demokratis
Komite II DPD RI mengapresiasi aturan yang mewajibkan pengusaha pemilik kapal perikanan memberi jaminan sosial terhadap pekerja di kapal perikanan atau nelayan.
“Maknanya PP baru tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sekarang telah memberikan kepastian hukum mengenai jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan sekaligus bukti keberpihakan dari pemerintah kepada para nelayan,” ujar anggota Komite II DPD RI, Alexander Fransiscus, di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Jaminan sosial yang dimaksudkan dalam PP 27/2021 adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Yang selama ini kurang diperhatikan,” tambahnya.
Menurut dia, baru di pemerintahan Presiden Jokowi ada payung hukum mengenai jaminan sosial bagi nelayan. “Padahal nelayan adalah profesi yang sama dengan profesi-profesi lainnya seperti karyawan dan buruh. Tapi selama ini tidak menjadi prioritas,” ungkap senator daerah pemilihan Bangka Belitung itu. (Erwin Kurai Bogori)