Jakarta, Demokratis
Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan membela koruptor.
Tanggapan ini merespons permintaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) yang memohon amnesti kepada Prabowo. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Karena itu, Hasan menyatakan pemerintah akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum atas kasus korupsi yang menimpa mantan anggota Kabinet Merah Putih itu.
“Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ucapnya.
Diketahui, pemberhentian ini tentu pukulan telak untuk Noel. Sebab dia sempat meminta diberikan amnesti seperti yang didapat sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks terpidana kasus suap, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sempat terseret kasus importasi gula.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya. (Dasuki)