Indramayu, Demokratis
Pekerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan Cidongkol di Kabupaten Indramayu dari Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sumber dana APBD tahun anggaran 2018 tersebut, sangat layak dipertanyakan.
Pasalnya, proyek senilai lebih kurang Rp 1.980.000.000 yang berlokasi di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur, dalam jawaban tertulis No.01/PPK-PSDA/VIII/2019 yang disampaikan PPK Khafiddun dan paraf PPTK Haerul Suswadi, panjang pekerjaan yang harus diselesaikan dalam kontrak sepanjang 1.400 Km dengan lebar variasi 10 – 18 meter. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan panjangnya 3.900 Km, luas variasi 7 – 22 meter.
Ini dipertegas sebagai jawaban untuk diketahui publik seperti yang tercantum dalam jawaban tertulis, bahwa dalam kontrak panjangnya sebesar 1.400 Km, setelah pekerjaan angkutan dam truck dihilangkan (adendum) maka pelaksanaan pekerjaan bertambah panjang menjadi 3.900 Km. Dan tidak ada uang negara yang dirugikan.
Pertanyaan mendasar, apakah benar Normalisasi Saluran Pembuangan Cidongkol tersebut memiliki panjang 3.900 kilometer? Jawaban untuk publikasi media sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pekerjaan tersebut sangat membingungkan.
Tidak adanya kerugian negara seperti yang dikemukakan di atas, hal itu mengklarifikasi dugaan adanya kelebihan anggaran Rp 200 juta untuk angkutan tanah menggunakan dump truck yang ditiadakan, yang menurut PPK Khafiddun, dialihkan. Dan kompensasinya untuk pekerjaan pemadatan tanggul (hasil galian).
Namun bertolak belakang dengan pantauan tim Demokratis. Di lokasi ditemukan penurunan tanah tanggul hasil galian yang mengakibatkan penyempitan badan sungai Cidongkol, sementara proyek baru hitungan bulan semenjak dikerjakan. Sedangkan kedalaman pengerukan lumpur tanah yang dipertanyakan tidak dapat dijawab, dengan alasannya di sungai sulit.
Jawaban tersebut terkesan asal, pasalnya surat jawaban tertulis yang diterima Demokratis tersebut tidak menggunakan kop surat serta tidak memakai cap yang mewakili lembaga PUPR Kabupaten Indramayu. Sementara konfirmasinya resmi ditujukan secara kelembagaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu H Omarsyah.
Dalam pemberitaan sebelumnya diberitakan, peserta yang memasuki penawaran terdiri dari 3 perusahaan, yakni CV Putra Purganda (Rp 1.914.763.000); CV Putra Sutajaya (Rp 1.932.761.000); CV Tree Rizki Mulya (Rp 1.957.427.000). Dan pemenangnya PT Putra Purganda dengan penawaran terendah yang detilnya sudah ada di LPSE. (IS/ZL)