Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nota Pendapat Banggar DPRD Indramayu

Indramayu, Demokratis

Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran (TA) 2019 disampaikan oleh ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, H Syaefudin SH dalam rapatĀ  paripurna DPRD, Senin, 30 September 2019.

Setelah mempelajari, mencermati, menganalisa, membahas dan mengkaji secara seksama terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2019, maka Banggar DPRD berpendapat bahwa Raperda dimaksud secara yuridis formal sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun, demikian Banggar DPRD menyampaikan beberapa saran dan pendapat sebagai berikut:

  1. Pada komponen pendapatan, secara umum diprediksi terjadi peningkatan sebesar Rp 517.003.885.298, dari alokasi anggaran yang ditargetkan sebesar Rp 3.479.610.966.000, menjadi Rp 3.996.614.851.298.

Namun pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pos retribusi daerah terjadi penurunan sebesar Rp 6.809.556.000. Yang semula ditargetkan sebesar Rp 36.989.744.000, menjadi Rp 30.180.188.000. Terhadap hal demikian Banggar mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar di tahun mendatang untuk pendapatan dari pos retribusi tersebut, diupayakan untuk terus ditingkatkan sesuai dengan potensi nyata.

Upaya optimalisasi penggalian PAD antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, dengan identifikasi potensi wajib pajak (WP) dan wajib retribusi secara optimal. Memperbaiki sistem administrasi pendapatan antara lain melalui elektronik pajak (e-pajak), melakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif terhadap semua badan usaha milik daerah (BUMD). Melakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang tidak dipergunakan serta upaya-upaya lainnya, sehingga diharapkan pos retribusi dari tahun ke tahun bisa terus meningkat, bukan malah sebaliknya. Pola pemungutan pajak izin mendirikan bangunan (IMB) juga sangat perlu dievaluasi, antara lain dengan jemput bola. Sebab, Banggar melihat di lapangan soal pajak IMB terlihat masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan kesadaran pribadi.

  1. Bahwa menyadari akan keterbatasan kemampuan keuangan daerah ditambah lagi sumber pendapatan dari pemerintah pusat melalui dana transfer yang cenderung tidak stabil, maka Banggar menyarankan kepada Pemda agar dalam memformulasi penyusunan rencana belanja pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), untuk memprioritaskan urusan wajib yaitu pelayanan dasar masyarakat daripada urusan pilihan.
  2. Support anggaran dari bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Barat, sangat dinantikan sebagai energi baru untuk memperkuat pembiayaan, dalam merealisasikan perencanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, terhadap Banprov tersebut yang teknisnya tersebar di beberapa OPD, kiranya perlu dilakukan sinkronisasi, dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaannya.

Sebab, seringkali ditemukan bantuan-bantuan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat dipastikan bantuan tersebut menjadi sia-sia, tidak bermanfaat dan bahkan ada yang idle money. Oleh Karena itu, komunikasi yang intens antara pemberi bantuan dengan OPD yang menerima bantuan terus dibangun. Dengan harapan perencanaan pembangunan baik fisik maupun non-fisik melalui anggaran Banprov tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan demikian bila Banprov untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indramayu, khususnya masyarakat yang kurang mampu dan melalui pelayanan BPJS dapat terlayani dengan baik.

  1. Terhadap pembiayaan, Banggar menyarankan kepada Pemda agar pada pos pengeluaran pembiayaan tidak saja difokuskan pada penyertaan modal untuk BUMD, akan tetapi agar dibuka kesempatan untuk berinvestasi atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang sekiranya dapat menguntungkan atau dapat memberikan penguatan keuangan daerah.
  2. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019 salah satu contentnya mengatur bahwa dalam perubahan APBD TA 2019 Pemda dilarang untuk menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Kota dan Pemerintah Desa (Pemdes) pada kelompok belanja tidak langsung, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir TA 2019. Terhadap ketentuan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 dimaksud, mohon kiranya kepada pemerintah untuk dipedomani dan menjadi perhatian.
  3. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, Banggar mendorong kepada Pemda, kiranya keberadaan rumah sakit Krangkeng terus diberdayakan dan difungsikan sebagaimana mestinya, untuk melayani bidang kesehatan bagi masyarakat Indramayu wilayah timur khususnya. Oleh karena, itu baik sarana maupun prasarananya kebutuhan tenaga medis atau non-medis, alat penunjang kesehatan, dokter spesialis dan lain sebagainya harus menjadi prioritas anggaran dan menjadi perhatian kita bersama. Penting juga adalah proses administrasi untuk menjadikan rumah sakit Krangkeng berstatus menjadi Tipe D, hal itu harus segera dilakukan, tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
  4. Bahwa dalam rangka azas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimohon kepada Pemda hendaknya dalam penyajian dokumen yang akan diserahkan kepada DPRD selanjutnya untuk dibahas bersama, kiranya agar diberi ruang waktu yang cukup untuk dapat mengkaji dan menelaah lebih awal sebelum dibahas bersama-sama antara Banggar dan Tim Anggaran (Timgar) Pemda. Hal ini dimaksudkan agar supaya DPRD dapat memahami materinya secara komprehensif dan terkesan tidak terburu-buru dalam proses pembahasan. Harapannya produk hukum yang akan disetujui dan ditetapkan dalam bentuk Perda, kiranya dapat menghasilkan keputusan yang baik dan bisa diterima oleh semua pihak.

Perlu juga Banggar sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa pengambilan keputusan mengenai Raperda tentang Perubahan APBD, dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah, paling lama tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. Hari ini Senin tanggal 30 September 2019 batas akhir pengambilan keputusan, untuk itu banggar mohon kepada Pemda dan DPRD, setelah disetujuinya Raperda tentang perubahan APBD tersebut agar segera diporses lebih lanjut sesuai tahapan, berdasarkan ketentuan dan peraturan dan perundang-undangan. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles