Jakarta, Demokratis
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan akan melawan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut merupakan surat penonjoban terhadap Novel dan 74 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN), akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel mengakui, pegawai dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mempersiapkan perlawanan, dalam melawan tindakan kesewenangan itu.
“Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasehat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut,” kata Novel dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Menurut Novel, perlawanan itu akan dilakukan dengan bertanya langsung kepada Pimpinan KPK terkait penerbitan SK terhadap 75 pegawai yang gagal menjadi ASN. Pasalnya, SK itu memerintahkan agar 75 pegawai KPK menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing.
“Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan Undang-Undang lainnya,” ucap Novel.
Perlawanan kedua, 75 pegawai KPK akan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait tindakan sewenang-wenang. Selain itu, juga akan menggugat SK yang diterbitkan Pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bila ternyata kami yakin bahwa memang pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya,” cetus Novel.
Polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenusi syarat menjadi ASN ini berujung pada penerbitan SK Pimpinan KPK. 75 pegawai yang gagal menjadi ASN itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.
Sehingga puluhan pegawai yang gagal menjadi ASN itu tidak lagi bisa menangani perkara korupsi, yang sedang mereka kerjakan di KPK. Hal ini yang belakangan ini menuai polemik.
Berdasarkan salinan surat yang didapat, dalam surat yang ditanda tangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat, Selasa (11/5/2021).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang ditanda tangani pada 7 Mei 2021. (Red/Dem)